OC Kaligis Surati Presiden Batalkan Pelantikan Gubernur Maluku

0

 
Pengacara OC Kaligis Mendesak Preiden Batalkan Pelantiakan Gubernur Maluku

Ambon, KabarMaluku.com - Pengacara kondang  OC Kaligis terus berusaha dan mendesak Presiden membatalkan pelantikan yang dilakukan Menteri dalam negeri Gamawan Fauzi melantik  dengan Gubernur Maluku terpilih Ir. Said Assagaf - Dr. Zeth Sahuburua. Ini merupakan pertama kali dalam sejarah peradilan di Indonesia, pengacara menyurati ke Presiden untuk

Pengacara OC Kaligis melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar membatalkan pengangkatan dan pelantikan Gubernur Maluku hasil Pilkada 2013.

“Kami juga meminta agar Pilkada ulang digelar karena Pilkada sebelumnya dianggap cacat hukum,” kata OC Kaligis kepada media di Manado, (15/3).

Kasus ini berawal ketika klien Kaligis, William B. Noya, mencalonkan diri dalam Pilkada Maluku 2013 dari jalur independen. Ia berpasangan dengan Abdul Majid Latuconsina. Namun, pencalonan tersebut dibatalkan KPUD Maluku dengan alasan tidak memenuhi verifikasi, padahal saat itu masih dalam pengumpulan jumlah suara pendukung.

William kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ternyata diputuskan menang. Putusan PT TUN Makassar juga telah inkracht. Tetapi KPU abaikan putusan PTUN. Kemudian ketua, anggota, dan sekretaris KPU Provinsi Maluku beserta ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku, diperkarakan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

‘’Mereka dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu mengabaikan putusan PTUN Ambon dan PT TUN Makassar yang telah inkracht. Ini namanya pembangkangan. Karena membangkang, Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie mencopot Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey,’’ ujar Kaligis.

KPUD Maluku hanya meloloskan lima pasang kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur, masing-masing Said Assagaf-Zeth Sahuburua, Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella, Jocobus F. Puttileihalat-Arifin Tampi Oyihoe, Herman Adrian Koedoeboen-Daun Sangaji.

KPUD tidak mencantumkan nama Wiliam B. Noya, padahal telah diputuskan oleh PTUN Makassar. Lebih parah lagi, Pilkada tetap dilaksanakan.

Karena itu menurut Kaligis, pihaknya mengadu ke Presiden untuk meminta keadilan. Sebab, katanya, sudah ada putusan dari DKPP Republik Indonesia No. 9/DKPP-PKE-III/2014 tertanggal 4 Maret 2014.

Kaligis berharap kepada Presiden agar memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membatalkan pelantikan Gubernur Maluku, karena dianggap cacat hukum.

Kaligis juga telah mengirim surat ke Komisi II DPR RI untuk menggelar dengar pendapat soal Pilkada Maluku, tapi sampai sekarang belum ada jawaban pasti. “Tetapi pengaduan kami tidak didengar. Mendagri tetap melantik Gubernur Maluku berdasarkan SK Presiden. Tetapi saya yakin pelantikan itu nantinya bisa dibatalkan. Karena negara kita adalah negara hukum. Kalau tidak dibatalkan, itu artinya, Presiden di negara hukum melanggar hukum,’’ tegas mantan pengacara andalan Presiden Soeharto itu.

KEMENDAGRI JALANKAN PUTUSAN MK

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat dikonfirmasi Manado Post, Jumat (14/3) kemarin, menegaskan status Gubernur Maluku sah sebagai orang nomor satu sejak dilantik Mendagri Gamawan Fauzi pada Senin 10 Maret lalu. Dikarenakan, keputusan tersebut sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi sengketa Pemilukada Maluku. "Pelantikan harus dilakukan sesuai aturan Undang-undang," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dr Didik Suprayitno.

Menurut Suprayitno, gugatan-gugatan yang disampaikan berbagai pihak mengenai ketidaksahan hasil Pemilukada Maluku, silakan diproses secara hukum.

 "Kemendagri akan menaati putusan yang dikeluarkan MK," ujarnya. 

Ditambahkan Suprayitno, rekomendasi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPU yang sudah ditindaklanjuti dengan mengganti Komisioner KPUD Maluku, tidak menghentikan pelantikan.

Sebelumnya, pada sidang DKPP 3 Maret 2014 silam dipimpin Ketua Majelis Saut H Sirait dan anggota Ida Budhiarti serta Anna Erliyana, menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey. Atas dasar putusan tersebut, KPU RI melakukan pergantian Komisioner KPU Maluku pada 11 Maret 2014.

Tapi, pergantian tersebut tak membuat Kemendagri bergeming melantik gubernur terpilih. Hal tersebut dikuatkan dengan ditolaknya gugatan sengketa Pemilukada Maluku oleh MK. Ketua MK Hamdan Zoelva memenangkan putusan KPU Maluku yang menetapkan Said Assagaf dan Zeth Sahuburua sebagai Gubernur dan Wagub Maluku.(*/Red)

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top