AMBON, KABARMALUKU.com - Masyarakat Adat Negeri Saleman Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku menyayangkan adanya dugaan pencaplokan sepihak tapal batas Taman Nasional Manusela yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Pasalnya pencaplokan yang dilakukan BPKH menyasar hingga pemukiman warga tanpa adanya sepengetahuan sedikitpun masyarakat maupun dari pemerintah Negeri Adat Saleman.
Atas pencaplokan tersebut, pemerintah Adat Negeri Saleman dengan tegas menolak penetapan batas yang dilakukan BPKH dan dianggap ilegal.
"Kami dari Negeri Adat Saleman dengan tegas menolak adanya pencaplokan sepihak oleh BPKH. Kami anggap pencaplokan ini ilegal dan adanya unsur manipulasi terhadap masyarakat Negeri Saleman, " tegas Raja Saleman M. Ali Arsad Makatita kepada KabarMaluku.com usai dirinya dan para Tokoh masyarakat menghadiri hearing bersama Komisi II DPRD Provinsi Maluku, BPKH Wilayah IX Ambon dan Dinas Kehutanan Provinsi di Kantor DPRD Maluku, Rabu 4 November 2026.
Raja Ali Makatita mengatakan sangat kaget ketika data penetapan tapal batas tanah yang ditampilkan BPKH dalam pertemuan tersebut tidak menunjukan sedikitpun keterlibatan Negeri bahkan terkesan adanya manipulasi data dimana nama yang teterah pada surat tersebut atas nama B. Budiman pada tahun 1993 padahal penjabat waktu itu adalah Muhamat Makatita.
"Kami pastikan bahwa pelepasan tapal batas tanah oleh B Budiman dengan pihak BPKH yang mengataskan nama Negeri Saleman itu tidak sah dan ilegal. Kami masyarakat di Negeri Saleman tidak mengenal sedikitpun nama tersebut, " tegas Makatita.
Menanggapi persoalan itu, DPRD Provinsi Maluku menaruh perhatian serius dan menilai apa yang dilakukan BPKH selama ini terkesan ada pengkaburan data.
"Saya melihat ini seolah olah ada semacam pengkaburan data baik dari PTN Manusela dan BPKH, " ujar Ridwan Nurdin, M.kes Anggota DPRD Provinsi Maluku.
Diketahui, persoalan penetapan tapal batas kawasan Taman Nasional Manusela di Pulau Seram menjadi perhatian serius pemerintah Provinsi Maluku.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 15 September 2026 meminta pemerintah pusat meninjau kembali batas kawasan Taman Nasional Manusela di Pulau Seram.
Menurutnya, penataan kawasan konservasi perlu memperhatikan keberadaan masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut.
RDP tersebut turut dihadiri sejumlah gubernur, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pimpinan Bank Tanah.
Dalam penyampaiannya, Hendrik mengungkapkan bahwa persoalan ruang hidup menjadi salah satu tantangan serius yang dihadapi masyarakat Maluku. Kondisi geografis Maluku sebagai daerah kepulauan membuat ketersediaan daratan sangat terbatas.
Ia menyebutkan, luas daratan Maluku hanya sekitar 6,4 persen, sedangkan sebagian besar wilayah Maluku merupakan lautan.
“Daratan kami terbatas sekali. Daratan yang terbatas itu, hutannya pun sebagian besar adalah milik negara,” kata Hendrik.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan ketika masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun harus berhadapan dengan status kawasan hutan maupun kawasan konservasi.
Hendrik menegaskan, masyarakat adat di Pulau Seram memiliki hubungan yang kuat dengan wilayah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka. Karena itu, penetapan kawasan konservasi harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat.
Ia meminta pemerintah melakukan kajian serta penataan kembali terhadap batas kawasan Taman Nasional Manusela agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Saya minta ada rekonstruksi untuk penetapan tapal batas ulang Taman Nasional Manusela di Pulau Seram, Provinsi Maluku,” tegasnya.
Hendrik mengatakan, upaya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan tidak boleh dipertentangkan dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan ruang hidup yang layak.
Ia memilih pendekatan yang menurutnya dapat mengakomodasi kedua kepentingan tersebut.
“Saya memilih pendekatan tengah-tengah. Kepentingan manusia tidak boleh terabaikan, tapi kepentingan lingkungan juga harus terjaga,” ujarnya. (redaksi)


