Tokoh Pemuda Saleman Layangkan Surat Terbuka kepada Buapti Abua Soal Raja Saleman, Begini Isinya

0
Aksar Makatita (kiri) dan
Bupati Malteng, Tuasikal Abua, SH (kanan)
Malteng, KabarMaluku.com - Menyikapi rentetan persoalan pemerintahan di Negeri Saleman Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, Tokoh Pemuda Negeri Saleman, Aksar Makatita layangkan Surat Terbuka kepada Bupati Malteng, Tuasikal Abua, SH.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan aktivis HMI ini dalam surat terbukanya kepada Buapati Abua. Semuanya menitikberatkan pada pelbagai persoalan yang terjadi dalam pemerintahan Negeri Saleman selama kepemimpinan Raja M Ali Arsad Makatita.

Berikut isi lengkap surat yang dilayangkan Aksar Makatita kepada Bupati Malteng Abua Tasukal:

Surat Terbuka, TerUntuk Bupati Malteng Bpk, H. Tuasikal Abua, SH.

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ashadu Allah illaha illallah was ashadu anna muhammada rasulullah

MENEGUHKAN KESADARAN, WUJUDKAN SALEMAN BERKEDAMAIAN

Fenomena "Populisme Pemerintahan Negeri/Raja Negeri Saleman" dewasa ini telah kita cermati bersama kesesuaian rekam jejak Pemerintahan Negeri Saleman pada Thn 1995 -- 2014 hingga menuju tahun 2020 selalu menumbulkan konflik vertikal dikalangan masyarakat Negeri Saleman . 

Maka, Bupati Tuasikal Abua sebagai Pemangku Kebijakan Tertinggi lebih berhati hati dalam mengambil sikap untuk MELANTIK kembali baoak M. Ali Arsad Makatita, sebagai Raja Pemerintahan Negri Saleman di tahun 2020, mengigat masa bhakti 2014 (5 tahun) telah selesai. 

Bapak Bupati, H. Tuasikal Abua. SH, yang saya hormati, Peristiwa 2014 telah mencair jangan lagi di bekukkan di tahun 2020 atas dasar kepentingan apapun. Sebab, tidak ada sedikit pun KESADARAN PEMERINTAHAN DAERAH dalam mengambil SIKAP untuk MEMEDIASI dalam langkah PERSUASIF menyelasaikan KONFLIK yang berkepanjangan.

Sejatinya, Hukum & Aturan mengajarkan kita lebih arief & bijak. Demi menjunjung tinggi nilai etis kemanusiaan dalam sikap & tindakan. Bpk Bupati yang terhormat, Banyaknya anasir-anasir yang mulai mengembang bahwa akan terjadi konflik. Anasir ini memang sepenuhnya tidak salah diantara dua garis pembeda Pro & Kontra. Dikarenakan:

1.Proses pelaksanaan musyawarah matarumah parenta pada tgl 09 juni 2020 dinilai INKONSTITUSIONAL karena tidak ada undangan resmi dari SANIRI NEGERI & tdk melibatkan seluruh anak cucu mata rumah parenta. Sesuai ketentuan PERDA & PERNEG.

2.Calon yg diusulkan atas nama bpk M. Ali Arsad Makatita, dinilai tdk memenuhi kriteria sesuai dengan PERDA No. 03 Tahun 2006, BAB ll tentang HAK DIPILIH DAN MEMILIH pasal 2 ayat 1 huruf (e) & PERNEG Saleman, BAB ll Pasal 5 ayat 5 Wajib persyaratan (BATAS UMUR)

DEMIKIAN, TEBUSAN:
1. ALLAH SWT
3. DPRD MALTENG
4. POLRES MALTENG

Billahitaufiq Wal Hidayah

Yakin Usaha Samapai

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top