Residivis Curanmor Terancam 5 Tahun Bui

kru KabarMaluku.com
0
Ilustrasi
Ambon, KabarMaluku.com - Frikis Yosten, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk tim buru Sergap Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (6/4) lalu, ternyata adalah residivis dalam kasus yang sama. Warga Desa Tihulale Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama. Dia baru bebas, setelah divonis 1,8 tahun penjara,” ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (8/4).

Salamor menjelaskan dari hasil pemeriksaan, terungkap jika pelaku telah melancarkan aksi kejahatannya berulang kali, dia bahkan telah mencuri sebanyak lima sepeda motor warga di berbagai tempat di Kota Ambon. Sepeda motor yang dicuri lalu dijual dengan harga yang sangat murah yakni per unit Rp 1,6 juta. “Kalau dihitung terakhir, pelaku sudah mencuri sebanyak 5 unit sepeda motor. Di Batu Gantung 1 buah, Mangga Dua 1 buah, Karpan 1 buah, Turunan SMP 1 buah. Dia lalu jual seharga Rp 1,6 juta per unitnya,” kata Salamor.

Pelaku baru berhasil diringkus setelah polisi menyelidiki kasus pencurian terhadap sepeda motor milik Ryan Ernes Sainyakit di kawasan Batu Gantung tepatnya di lorong Ganemo pada 5 Februari 2016 lalu. Dari situ polisi kemudian melacak keberadaan pelaku dan akhirnya meringkusnya di rumahnya di Desa Tihulale Kecamatan Kairatu. Untuk  diketahui Frikis Yosten dibekuk tim buru Sergap Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease lantaran terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Ambon selama ini (Tim KM.com)








Tags

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top