Ramai di Medsos, 4 Nama ini Disebut Berpeluang Wakili Serut Raya di DPRD

0
Masohi, KabarMaluku.com - Walaupun belum ada pernyataan resmi dari pihak penyelenggara atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Provinsi Maluku, namun ke 4 calon anggota legislatif (Caleg) wilayah daerah pemilihan (Dapil) 2 Utara Raya ini ramai diperbincangkan di media sosial (Medsos). Ke 4 nya diperkirakan sudah pada posisi aman dan sangat berpeluang untuk menuju gedung rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malteng.

Ke 4 Caleg tersebut yakni; 1.Hassan Albanna Alkatiri dari partai Golkar, 2.Zain Letahiit dari partai Gerindra, 3. Syafii Boeng partai Demokrat dan 4. Ardiansyah Makatita dari partai PKS. Sementara untuk posisi kursi ke 5 diperkirakan akan diperebutkan antara PAN dan Nasdem.

Masing masing tim optimis calegnya bakal melenggang ke gedung DPRD sebagaimana hasil perolehan suara yang sudah diraih. Adapula yang menanyakan kepastian nama nama tersebut apakah bakal lolos. Para tim meyakini calegnya telah meraih suara yang memuaskan, selain itu dengan adanya data C1 yang dimilikinya tentu optimis dan yakin calegnya bakal menang pada Pileg yang berlangsung 17 April 2019 kemarin.

Data C1 yang telah dimilikinya ini menjadi dasar kemenangan, dimana dalam perhitungan nanti, mereka sudah bisa memenuhi syarat ke DPRD sebagaimana aturan yang ditetapkan KPU. Masing masing para tim pun saling suport dan mengawal suaranya yang telah diperoleh sampai menunggu hasil perhitungan real KPU.

Berikut tahapan penghitungan suara dari tingkat TPS sampai pengumuman oleh KPU.

17 April: Hari Pencoblosan di TPS.
17-18 April: Penyerahan berita acara dan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK
18 April - 4 Mei: Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan
18 April - 5 Mei: Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.
18 April - 5 Mei: Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU/KIP kabupaten kota.
20 April - 7 Mei: Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota.
20 April - 8 Mei: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota.

Diketahui, KPU akan menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama 35 hari setelah pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019. Sehingga, hasil resmi pemilu 2019 baru bisa diketahui paling lama pada 22 Mei 2019.

Menurut Undang-Undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan KPU sudah harus mengumumkan.

Hal itu sesuai pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan bahwa KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara. Sementara, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Provinsi paling lama 25 hari setelah pemungutan suara. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara. (tim/KM.com)

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top