Ketua AMPERA Almahdaly Minta Pihak Kampus di Maluku Berikan Keringanan Mahasiswa Bayar Iuran SPP

0
Ketua AMPERA Maluku, Said Moksen Almahdaly
Ambon, KabarMaluku.com - Ketua Aktivis Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku, Said Moksen Almahdaly meminta kepada pihak Kampus yang ada di Provinsi Maluku untuk memberikan keringanan berupa pembayaran iuran SPP bagi mahasiswa di masa pandemi Covid-19. 

Almahdaly mengatakan, sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan kesepakatan majelis rektor pergurun tinggi negeri, kiranya perguruan tinggi negeri di Indonesia dan khsusu di Maluku melaksanakan UU tersebut dalam kondisi pandemi Covid-19 ini.

"Bencana non alam covid-19 yang melanda bangsa saat ini banyak memicu lemahnya perekonomian dari berbagai sektor, olehnya itu saya meminta kepada pihak Universitas Pattimura Ambon dan Kampus Negeri yang ada di Provinsi Maluku agar kiranya menjalankan regulasi yang telah di keluarkan, dan bagi kampus swasta, mungkin pihak Kampus juga mengambil langkah demi memberikan keringanan bagi mahasiswa yang membayar uang SPP, karena pamdemi Covid-19 yang belum berkahir berdampak pada ekonomi dan ini memberikan dampak yang sulit bagi mahasiwa untuk membayar uang semester mereka," tandas Almahdaly kepada kabarmaluku.com, Jumat (12/06/2020).

Apalagi, lanjut Almahdaly, di Maluku 70 persen orang tua mereka yang Nelayan, Petani dan Kuli Bangunan, hal ini sangat berpengaruh pada pendapatan orang tua mereka.

"Saya berharap pemerintah Provinsi Maluku juga mengambil sikap tegas demi keselamatan anak Maluku yang melakukan studi di beberapa Kampus di Kota Ambon, mengingat aturan Kementerian Pendidikan hanyalah sebuah konsep belaka karena berbagai Kampus di Kota Ambon belum melaksanakanya," ujar Almahdaly.

Sambung Almahdaly, apalagi hari ini kampus menganjurkan untuk kuliah online yang proses kuliahnya tidak maksimal, dan berbagai kendala yang di miliki oleh Mahasiswa yang ada di Kota Ambon tidak ada fasilitas dari pihak Kampus, seperti pulsa data sebagai penunjang, dan ini masi berat dirasakan oleh anak kosan di Kota Ambon. Kuliah virtual daring yang tidak maksimal dan biaya internetan yang tidak difasilitasi membuat banyak mahasiswa yang pesimis mengekuti proses kuliah daring.

"Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 dan kesepakatan MRPTN Indonesia pada 6 Mei 2019 tentang UKT Mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 dengan substansi memberikan keringanan UKT atau meniadakan UKT. Kiranya Universitas Pattimura Ambon segera membebaskan Mahasiwa dari pembayaran uang semester. Dalam masa pandemi Covid-19 ini, Kampus orang basudara ini kiranya memberikan keringanan bagi mahasiswanya." tutup Almahdaly. (KMcom)

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top