PP ANSOR Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi KPYS Ambon, Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

0

Sekretaris PP ANSOR Korwil XVI Maluku, Malut, Papua dan Papua Barat,
Masyuri Maswatu
 Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi KPYS Ambon,
Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

AMBON, KABARMALUKU.com -
Tindakan represif oleh oknum kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Kota Ambon terhadap korban Rizal Serang (RS) pada Jumat 20 Desember 2024 mendapat kecaman keras dari PP ANSOR. 


Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) ANSOR Korwil XVI Maluku, Malut, Papua dan Papua Barat, Masyuri Maswatu menyebutkan bahwa tindakan oknum kepolisian Kota Ambon terhadap korban RS hingga tidak sandarkan diri sangat jelas telah mencederai institusi kepolisian sebagai pengayom masyarakat. 


"Kami dengan tegas mengutuk dan mengecam aksi represif oknum kepolisian sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS)  Kota Ambon terhadap korban RS," tegas Masyuri Maswatu kepada KABARMALUKU.com, Sabtu (21/12/2024). 


Dikatakan Masyuri, tindakan tersebut saat ini GP ANSOR Kota Ambon sudah melakukan laporan ke Polda Maluku atas tindak pidana kekerasan dan laporan tersebut suda di proses dan korban  suda di visum.


"Laporan yang di laporkan atas tindakan polis terhdap korban ada 2 laporan. Pertama laporan polisi atas tindakan tindak pidana kekerasan berdasarkan ketentuan KUHP. PASAL 351 dan ke dua laporan kodi etik atas tindakan polis yg secara sewenang-wenang terhdap korban," terang Masyuri. 


Dirinya memastikan bahwa terkait tindakan oknum kepolisian tersebut akan dilaporkan ke Mabes Polri. 


"Saya juga akan melaporkan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas RI," tegas mantan Sekwil GP ANSOR Maluku ini. 


Dikutip dari media online tajukmaluku.com, Sabtu 21 Desember 2024, berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa bermula saat Rizal Serang (Korban), yang juga merupakan staf ahli Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku, hendak menjemput istri Ketua Fraksi Golkar di pelabuhan Yosudarso Ambon.


Mantan ketua Rayon PMII Syariah IAIN Ambon itu memprotes tindakan diskriminatif seorang anggota polisi yang memperbolehkan kendaraan lain masuk pelabuhan, sementara kendaraan yang dikendarai korban dialihkan.


Protes Rizal terhadap ketidakadilan tersebut dengan menyebut, “Jangan nepotisme, jangan pilih kasih,” justru tidak diterima oleh salah satu oknum kepolisian KPYS Ambon.


Oknum polisi tersebut dilaporkan memukul mobil Rizal, kemudian mendekat dan membanting Rizal hingga tak sadarkan diri.


Setelah sadar, RS diborgol selama dua jam tanpa dasar hukum yang jelas, seolah-olah ia pelaku kriminal berat. Tindakan ini dianggap mencederai prinsip kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.


Pengurus GP Ansor Maluku menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Tindakan represif ini disebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip profesionalisme dan netralitas aparat penegak hukum.


“Kami sudah melaporkan kejadian ini melalui jalur hukum dan memastikan pendampingan terhadap kader kami oleh LBH Ansor. Tindakan represif ini tidak hanya mencoreng nama baik Kepolisian, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas, Nuren Rahayaan, Kader GP Ansor Maluku.


GP Ansor menyoroti ketidaksesuaian antara tindakan oknum polisi tersebut dengan pesan moral yang disampaikan Kapolda Maluku dalam Gelar Operasional Semester II pada 19 Desember 2024. Dalam kegiatan itu, Kapolda menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dengan tidak melakukan pelanggaran.


“Tindakan represif ini justru bertentangan dengan arahan Kapolda. Kami mendesak agar pelaku diberi sanksi tegas sebagai bentuk komitmen Kepolisian terhadap integritas dan keadilan,” ujarnya.


Seluruh Kader dan Pengurus GP Ansor berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, organisasi ini juga akan terus menyuarakan pentingnya reformasi di tubuh Kepolisian, terutama dalam penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. (Redaksi KABARMALUKU.com) 






Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top