Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku /ist |
Hal itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia kepda sejumlah wartawan akhir pekan lalu. dimana penyidik Kejati Maluku masih mendalami keterangan saksi kasus dugaan korupsi dana bansos di Kabupaten SBB senilai Rp 11.632.114.743.
''Dalam kasus dana korupsi bansos yang ditetapkan sebagai hanya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB, DJ Kaisupy dan Bendahara Pengeluaran, Zamrud Tatuhey. Adanya tersangka tambahan tergantung perkembangan penyidikan. Kita belum bisa pastikan akan ada tersangka tambahan ataukah tidak karena penyidik masih berproses dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Diduga, DJ Kaisupy dan Zamrud Tatuhey hanya dijadikan tumbal untuk meloloskan oknum-oknum tertentu dalam kasus ini. Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah jaksa melakukan ekspos di ruang kerja Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, bersama dengan para asisten, para koordinator, serta para kasi di jajaran Intel dan Pidsus, Selasa (15/4) lalu.(*)