Dua Caleg DPD Maluku Daftarkan Sengketa Pileg ke MK

0
Kantor Mahkaah Konstitusi
Ambon, KabarMaluku.com - Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar kepada wartawan di Jakarta mengatakan sampai saat ini MK telah menerima gugatan sengketa Pemilu Legislatif. Dimana terdapat sebanyak 30 calon legislatif DPD ini berasal dari 19 Provinsi dua diantaranya dari Maluku.

"Di antaranya, Sulawesi Tenggara dua orang, Banten tiga orang, Jawa Timur dua orang, Papua Barat dua orang, Maluku dua orang, dan Papua dua orang. Semua ada 19 provinsi dengan 30 orang caleg DPD," ujar Sekretaris MK, Janedjri di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/5) dini hari.

Menurutnya, hasil ini lebih tinggi dari angka pada pemilu 2009. Saat itu hanya ada 27 caleg DPD yang mendaftar ke MK. Sementara itu, ada 14 partai politik yang melaporkan gugatannya ke MK. Mereka terdiri dari 12 partai nasional dan dua partai lokal.

MK, lanjut Janedjri, akan memverifikasi semua permohonan pemohon. Hasil dari verifikasi ini, MK akan memberikan akta penerimaan permohonan pemohonan, akta permohonan lengkap dan akta permohonan tidak lengkap. Akta-akta ini akan MK berikan pada Selasa pukul 08.00 WIB.

Pemohon yang mendapatkan akta permohonan tidak lengkap, akan diminta melengkapi berkasnya dalam rentang waktu 3x24 jam sejak penutupan pendaftaran pada Senin (12/5) pukul 23.51 WIB. "Jatuh pada Kamis (15/5) malam, batas melakukan perbaikan," tukas Janedjri.(*)

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top