Ambon, KabarMaluku.com - Aparat kepolisian dan anggota Badan
Narkotika Nasional (BNN) Maluku mengamankan dua muda mudi saat menggelar razia
pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di sejumlah indekos di Kota Ambon,
Selasa (5/4/2016). Keduanya diamankan setelah dilakukan
tes urine hasilnya positif mereka mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kini kedua
muda mudi yang tidak disebutkan identitasnya itu telah diamankan Ditresnarkoba Polda
Maluku.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Maluku, AKBP Luther
Bane mengatakan, razia yang digelar tersebut merupakan program Polri
bekerjasama dengan BNNP. Razia tersebut sendiri dilakukan
untuk menekan tinginya tingkat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Ambon. “Dua
orang diamankan karena terbukti mengonsumsi Narkoba, dari tes urine hasilnya
positif,”katanya kepada wartawan, Selasa (5/4/2016).
Dia mengaku razia tersebut dilakukan
rutin di sejumlah lokasi di Ambon. Selain di pusat hiburan malam, kafe dan
hotel, pihaknya juga menyisir tempat-tempat kos yang ada di sejumlah wilayah di
kota itu. “Kemarin-kemarin sasaran kita hotel, penginapan café dan pusat
hiburan malam, dan hari ini kita razia di tempat kos-kosan,”ujarnya.
Sejumlah tempat kos yang di razia
aparat gabungan itu yakni tersebar di Kecamatan Sirimau. Menurutnya, dalam razia tersebut ratusan penghuni indekos diperiksa, didata dan kemudiaan
di tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Tadi yang diperiksa sebanyak 156 orang. Dua orang positif zat Meth-Amphetamin,”
katanya.
Menurutnya, kedua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba itu,
kini sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Maluku untuk selanjutnya ditindak
lanjuti,"Ini hajatan Polda Maluku, jadi dibawa oleh Polda. Tapi kalau
memang mau di asesmen dokter untuk direhabilitasi bisa dibawa ke sini (BNN)
untuk kita rehab," jelasnya. (Tim KM.com)