Wah..! Piutang Wajib Pajak Ambon Tanpa Alamat Rp 17M

0

Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A.G Latuharu,SH,M.Si /ist
Ambon, KabarMaluku.com - Dikabarkan saat ini terdapat sekitar 17 Miliar piutang milik wajib pajak di Kota Ambon tanpa alamat tidak memberikan data yang valid.

Dimana Pajak tersebut terkait pajak bumi dan bangunan diatur oleh Kantor Pajak Pratama-Ambon yang sudah dilompahkan ke Pemerintah Kota Ambon untuk dikelola. Pelimpahan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Kota Ambon, A.G.Latuheru mengatakan pihaknya telah menyurati pihak kantor pajak untuk dapat memberikan data wajib pajak yang valid agar dapat diketahui dan diselesaikan dengan baik.

“Kami telah menyurati pihak kantor Pratama, dengan begitu semua piutang yang ada itu dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan sistem perpajakan dan pendapatan yang baik,” ujar Latuheru saat membuka kegiatan penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan ketetapan pajak bumi dan bangunan tahun 2014 kepada seluruh Raja dan Lurah di lingkup Pemkot Ambon.


Sekot Latuheru meminta kepada seluruh perangkat staf pada instansi Dinas Penpatan Kota Ambon agar arif dan bijaksana dalam melihat kendala seperti ini, dan secepatnya harus dibenahi guna membiayai kebutuhan Kota.




Red: KM.com

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top