Ini Dia Kesalahan Pelamar saat Registrasi CPNS 2014

0
Websait CPNS 2014
KabarMaluku.com - Kesalahan dalam melakukan registrasi pendaftara CPNS menjadi persoalan bagi tiap pelamar. Ini kemudian menjadi keluhan oleh tiap para pelamar. Dengan demikian pengaduan melalui email panselnas@menpan.go.id mencapai lebih dari 200 ribu atau 9 persen dari total jumlah pelamar CPNS yang sudah menembus angka 2,2 juta orang. Pengaduan yang disebabkan karena trouble system mencapai lebih dari 16 ribu.

Sedangkan sisanya dipastikan penyebabnya karena kekurangcermatan pelamar itu sendiri dan penyampaian yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Kecermatan pelamar sangat penting dan menentukan,"ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman melalui siaran pers Jakarta, Kamis (25/9).

Berdasarkan data dari Panselnas CPNS 2014, terdapat sepuluh pertanyaan yang sering terjadi dalam proses pendaftaran online. Misalnya pelamar lupa password, alamat email pelamar salah, tidak ada balasan email dari Panselnas.

Selain itu, tidak ada tanggapan pengaduan via email, pelamar yang ingin pindah instansi, data pelamar sudah valid masuk ke panselnas namum instansi sudah tutup.

Sementara itu, pertanyaan pelamar lainnya mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak dapat digunakan saat pendaftaran, NIK yang sudah terdaftar saat registrasi, data pelamar tidak sesuai KTP saat registrasi, serta persyaratan pendaftaran tidak sesuai saat sudah berhasil daftar di portal nasional.

Untuk itu ditegaskan, untuk permasalahan tentang lupa password, alamat email salah, pindah instansi atau pemenuhan persyaratan pendaftaran yang tidak sesuai, tidak dapat diproses oleh Panselnas CPNS 2014. Sedangkan untuk permasalahan tidak ada balasan email, tidak ada tanggapan, NIK sudah terdaftar maupun data tidak sesuai KTP, pelamar diminta untuk mengikuti proses pengaduan yang ada di running text portal nasional.

"Pelamar akan tetap diproses sesuai instansi yang dipilih apabila data pelamar sudah valid dan masuk ke panselnas, meski instansi sudah tutup. Juga NIK yang tidak dapat digunakan saat pendaftaran, agar pelamar dapat menghubungi kantor tempat terbitnya KTP di wilayahnya," jelas dia. (*)

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top