Pelantikan Gubernur dan Wagub Maluku Ditunda Hingga Usai Pemilu 17 April 2019

0
Murad Ismail-Barnabas Orno, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Terpilih Periode 2019-2024 (ist)
Ambon, KabarMaluku.com - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Maluku periode 2019-2024, Murad Ismail-Barnabas Orno resmi ditunda hingga usai pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Kepada media, Apuspen Kemendagri Bahtiar menyampaio!kan penjelasan terkait penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Maluku terpilih, Murad Ismail - Barnabas. Semula, pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada Senin, 11 Maret 2019.

Bahtiar mengatakan, penundaan pelantikan karena saat ini pemerintah konsentrasi pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

“Pelantikan Gubernur Maluku terpilih ditunda sampai setelah Pemilu Serentak tanggal 17 April 2019. Semua konsentrasi kita hari ini untuk menyukseskan Pemilu 17 April,” ujar kepada media, Rabu (13/3/2019).

Birokrat bergelar doktor Ilmu Pemerintahan itu mengatakan, meski pelantikan Gubernur-Wagub Maluku terpilih ditunda, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik tetap berjalan apa adanya sebagaimana biasanya.

“Dan sesuai UU Pemda telah ditunjuk Sekda Prov Maluku sebagai PLH (pelaksana) Gubernur Maluku sampai dilantiknya gubernur terpilih,” terang Bahtiar.

“Jadi ini soal teknis waktu jadwal pelantikan saja. Dan dipastikan setelah pemilu akan dilantik. Mohon disampaikan kepada masyarakat Maluku,” imbuhnya.

Ditekankan lagi bahwa birokrasi dan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan lancar, di bawah kepemimpinan Sekda Provinsi Maluku sebagai Pelaksana Harian Gubernur.

“Pemda Maluku terus diasistensi oleh Kemendagri sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dipastikam berjalan lancar,” pungkas mantan Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri itu. (*/KM.com/tim)

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top