Ampera Maluku: Perwali Kota Ambon No 16 Tahun 2020 tidak Efektif, Harus Direvisi

0
Ambon, KabarMaluku.com - Peraturan Walikota (Perwali) No 16 pasal 32 Tahun 2020 terkait pemberlakuan kendaraan berplat ganjil genap di Kota Ambon dinilai kurang tepat dan tidak efektif oleh Aktivis Mahasiwa Peduli Rakyat (Ampera) Maluku. Perwali tersebut oleh Ampera Maluku dianggap hanya meresahkan para sopir angkot di Kota Ambon sehingga harus dan perlu direvisi.

Kepada kabarmaluku.com, Senin (15/06/2020) Ketua Ampera Maluku, Said Moksen Almahdaly menuturkan pemberlakuan Perwali no 16  di tengah pandemi Covid-19 saat ini sangat membuat keadaan para sopir semakin buruk. Kondisi saat ini yang yang terjadi, pemerintah harusnya berpikir soal keberlangsungan hidup rakyat, bukan menyusahkan rakyat.

"Dan lebih ironisnya pemerintah Kota Ambon memberlakukan waktu operasional antara pasar rakyat dengan Toko seperti Indomaret, Alfamart yang waktu operasinya sangat tidak adil. Jam operasional pasar rakyat mulai pukul 6:30 - 16:00 Wit, sedangkan usaha Mall, Toko Swalayan, Minimarket, Hipermart, Indomaret, Alfamidi jam operasionalnya mulai pukul 8:00 - 21:00 Wit," ujar Almahdaly.

Lanjut dia, kiranya pemerintah Kota Ambon sepatutnya dalam regulasi harus pro dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalnya bukan mengistimewakan para Toko yang ekonominya baik ketimbang rakyat kecil yang sedang berjualan di pasar demi mengais rejeki.

"Pemberlakuan PKM di Kota Ambon baru di terapkan dua hari saja suda banyak menimbulkan keresahan warga di tengah kehidupan ekonomi yang lemah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Warga yang berjualan di pasar Mardika Ambon telah melakukan aksi kekecewaan terhadap pemerintah karena pemerintah membatasi waktu mereka hanya sampai pukul 16:00 Wit sedankan dagangan mereka tidak laris seperti hari hari biasanya demi memenuhi kebutuhan mereka," ungkap Almahdaly.

Kiranya, sambung Almahdaly, pemerintah Kota Ambon tegas dan adil dalam menerapkan pemberlakuan PKM di kota Ambon. Fakta pada hari minggu pukul 22:30 ada beberapa Indomaret dan Alfamidi di Kota Ambon yang masih beroperasi.

"Kiranya pemerintah tegas dalam pemberlakukan Perwali yang telah berlaku di kota Ambon,
harapan saya harus pemerintah memberikan sangsi sebagaimana telah di atur dalam Perwali Kota Ambon," tutup Almahdaly. (KMcom)

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top