PSBB Kota Ambon, Ampera Maluku Minta Pemkot Penuhi Hak Kesehatan Warga dan Kebutuhan Bahan Pokok

0
Ketua AMPERA Maluku, Said Moksen Almahdaly 
Ambon, KabarMaluku.com - Situasi pandemi Covid-19 saat ini telah memorak-porandakan sistem sosial, politik, ekonomi dan budaya di seluruh dunia. Untuk mengatasi hal tersebut, beberapa negara menerapkan kebijakan lockdown untuk mengurangi risiko penyebaran virus di wilayahnya. Sejak pertengahan April lalu, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau lockdown parsial di berbagai daerah.

Hal tersebut diatas diutarakan, Ketua Aktivis Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Maluku, Said Moksen Almahdaly kepada redaksi kabarmaluku.com, Kamis (18/06/2020).

Dikatakannya, PSBB menyebabkan kebebasan warga dibatasi: hanya mereka yang bekerja pada sektor kesehatan, distribusi pangan, penyediaan energi, perbankan, peternakan dan pertanian, dan media cetak dan elektronik yang boleh bepergian. Kegiatan-kegiatan lain seperti perkumpulan politik sosial budaya, akademik, hiburan, olah raga, bahkan harus ditutup. Pemerintah juga telah melarang orang untuk mudik serta melarang penerbangan.

"Langkah pemerintah tersebut jelas membatasi kebebasan setiap orang untuk bebas bergerak, termasuk kebebasan untuk memilih tempat tinggal dan keluar maupun masuk dari dan ke suatu daerah. Tapi dari perspektif hukum Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintah memang berwenang melakukan pembatasan terhadap gerak warganya untuk tujuan khusus seperti melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, dan menjaga moral publik. Kewenangan tersebut tertuang dalam kovenan internasional tentang hak sipil dan politik, yang telah Indonesia ratifikasi pada 2005," tandas Almahdaly.

Dia menyebutkan, dalam kasus pandemi Covid-19 ini, pembatasan yang dilakukan pemerintah kota ambon terkait dengan alasan kesehatan untuk memastikan bahwa virus tidak menulari banyak orang. Tapi dengan kewenangan tersebut, hukum HAM juga mewajibkan pemerintah untuk memastikan warganya tetap mendapatkan fasilitas dan layanan kesehatan selama pembatasan gerak dilakukan.

"Untuk pemerintah Kota Ambon kewajiban ini kiranya terlaksana dengan optimal dalam masa pemberlakuan PSBB. Kewajiban pemerintah sejauh ini, masih banyak perbaikan yang perlu pemerintah lakukan untuk memenuhi kewajibannya selama pandemi," ujar Almahdaly sembari menambahkan, pertama, pemerintah berkewajiban memastikan bahwa fasilitas dan layanan kesehatan tersedia (available).

Lanjutnya, hingga saat ini, pemerintah belum berhasil melakukan ini secara baik. Berbagai mengenai kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan, serta fasilitas medis yang lain.

Kedua, pemerintah wajib memastikan bahwa seluruh layanan dan fasilitas kesehatan dapat diakses (accessible) oleh semua orang baik dari sisi biaya, geografis maupun budaya. PSBB  bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit yang berstatus darurat kesehatan yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan pemerintah disebutkan pemerintah hanya wajib memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk ketika membatasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Untuk itu, pemerintah tak sepenuhnya membatasi kegiatan di tempat umum. Ada beberapa aktivitas yang akan diberi kelonggaran oleh pemkot ambon agar masyarakat tetap bisa membeli kebutuhan dasarnya. Kota Ambon dalam menghadapi PSBB kiranya pemerintah memperhatikan dan menyediakan segala kebutuhan pokok warga masyarakat selama pemberlakukan PSBB di kota Ambon," kata Almahdaly lagi.

"Menurut saya salah satu aktivitas yang diberikan kelonggaran adalah pergerakan suplai kebutuhan pokok serta urusan instalasi vital, misalnya listrik, angkutan sampah, dan lainnya," tutup Almahdaly. (KMcom)

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top