SAH! Menteri Kesehatan RI Terawan Izinkan Kota Ambon Terapkan PSBB

0
Ambon, KabarMaluku.com - Menteri Kesehatan RI Letnan Jenderal TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad akhirnya menyetujui usulan pemerintah Kota Ambon menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat pengendalian penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Ibu Kota Provinsi Maluku tersebut.

Izin pemberlakuan penerapan PSBB itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/358/2O2O tentang penetapan pembatasan sosial beskala besar (PSBB) di Wailayah Kota Ambon Peovinsi Maluku dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut isi surat keputusan Menteri Kesehatan RI ditetapkan di Jakarta tertanggal 9 Juni 2020:
(KMcom)

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top