Beras Bulog |
Dikatakan Latif, tunggakan sebesar itu terhitung sejak tahun 2008 hingga 2013, dan terbesar yakni pada sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebesar Rp999 juta.
Kemudian Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Rp860 juta, lanjutnya, kemudian Kota Ambon sebesar Rp327 juta yakni untuk Kecamatan Nusaniwe sebesar mencapai Rp296.586.000 jatah raskin tahun 2013.
"Yang jelas total hutang raskin di Maluku tercatat Rp4.478.486.340, yang belum dibayarkan ke Bulog Maluku," ujarnya.
Latif menjelaskan kebijakan yang diambil Bulog Maluku terhadap kabupaten atau kecamatan yang masih memiliki hutang secara tegas sangsinya Bulog tidak akan menyalurkan raskin jatah tahun 2014.
Sedangkan upaya penyelesaian pembayaran hutang tersebut selama ini tetap berjalan , dimana Bulog Maluku sejak tahun lalu telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku guna memprosesnya.
"Sekarang sudah mulai jalan karena sejumlah kecamatan di Seram Bagian Timur (SBT) sudah mulai ditangani beberapa orang camat dan akan dinaikkan ke proses hukum sekaligus sebagai contoh bagi kecamatan lain yang masih memiliki hutang sampai dengan saat ini," katanya.
Informasi dari pihak Kejaksaan dalam pertemuan tadi pagi, lanjutnya, kemungkinan besar pada hari Senin (19/5), para camat yang sudah diperiksa ini dinaikan status mereka sebagai tersangka korupsi.
Rinciannya, Kecamatan Bula tunggakannya tahun 2011-2012 besar tunggakan Rp115 juta, Kecamatan Tutptolu Rp99.600.000, Kecamatan Kilmuri Rp200.400.000, Kecamatan Teor tunggakan terhitung sejak tahun 2012 - 2013 Rp70.300.000, dan Kecamatan Dula Barat Rp29.000.800.
"Jadi camat dari kecamatan - kecamatan itu sudah diperiksa semua di Kejaksaan Tinggi Maluku dan pada hari Senin depan tinggal penetapan jadi tersangka korupsi terutama untuk camat Bula, yang lainnya belum," ujarnya.
Dia menjelaskan kalau tidak demikian, masyarakat yang menjadi susah, sebab mereka sangat membutuhkannya, apalagi pada saat penyaluran masyarakat langsung membeli bukan hutang. (ant)