Ilustrasi Tes PNS |
Hal ini dilakukan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), untuk itu pemerintah memangkas sejumlah persyaratan dalam pendaftaran CPNS, yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan surat keterangan sehat dari dokter.
Dikatakannya, seperti tahun lalu, materi tes terdiri dari tiga kelompok, yakni wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelegensia umum.
Terkait ketiga persyaratan yang dipangkas, menurut Herman, bukan berarti nantinya ketiga persyaratan itu, yaitu SKCK, kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, serta surat keterangan berbadan sehat dari dokter itu tidak diperlukan. "Ketiga surat keterangan itu baru diperlukan saat pelamar sudah diterima sebagai CPNS," ujar Herman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/6).
Menurutnya, selama ini ketiga persyaratan tersebut selalu dinilai merepotkan calon pelamar CPNS. Selain harus mengurus berhari-hari, mereka juga harus mengeluarkan biaya. Padahal mereka belum tentu diterima.
Dirinya menjamin pemangkasan ketiga persyaratan administratif itu tidak akan mengurangi kualitas seleksi CPNS, karena seseorang hanya bisa melamar pada jabatan yang telah ditentukan kompetensinya. Untuk lowongan sebagai auditor misalnya, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian PAN-RB itu, kompetensi yang dibutuhkan tentunya sarjana akuntansi.
"Setiap instansi sudah menetapkan kompetensi yang dibutuhkan pada lowongan yang dibuka," tegasnya.
Herman mengankui pemangkasan ini akan mengakibatkan membludaknya pelamar CPNS, tetapi dengan diterapkannya sistem computer assisted test (CAT) dalam ujian, Herman yakin pemerintah bisa menjaring putera-puteri terbaik bangsa untuk menjadi CPNS.
Herman mengingatkan, dengan sistem CAT, proses seleksi CPNS akan berlangsung secara transparan dan obyektif.
"Usai ujian mereka sudah tahu nilainya, apakah memenuhi passing grade atau tidak,tutup Herman.
Sumber: Humas Kemenpan-RB