Ilustrasi |
Ambon, KabarMaluku.com - Sebanyak 459 Narapidana Maluku mendapatkan remisi. Remisi diberikan Kementerian Hukum dan HAM berkaitan dengan PeringatanHUT Kemerdekaan RI ke-69 Tahun 2014.
Dimana Dari 459 narapidana tersebut, sebanyak 446 narapidana mendapat Remisi Umum I (masih menjalani pidana) dan 13 narapidana akan langsung menghirup udara bebas karena mendapatkan Remisi Umum (RU) II.
Ratusan narapidana yang mendapatkan remisi dengan rincian sebagai berikut: narapidana umum dewasa sebanyak 392 orang; narapidana khusus terkait pasal 34 ayat (3), PP Nomor 28 tahun 2006 dan pasal 34 ayat (1), PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 48 orang, narapidana anak sebanyak 11 orang serta narapidana warga negara asing 8 orang.
Sementara yang tidak menerima remisi umum 2014 sebanyak 195 orang narapidana, mereka ini tidak menerima remisi karena beberapa alasan, diantaranya, belum mencukupi persyaratan telah menjalani 6 bulan masa pidana, dikenakan hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran tata tertib maupun karena sedang menjalani pidana denda/pidana uang pengganti.
Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis dari Gubernur Maluku, Said Assagaff kepada Kepala Lapas Klas II A Ambon, H.Anwar, usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-69, yang berlangsung di Aula Lapas Klas II A Ambon, Minggu (17/8).
Dimana Dari 459 narapidana tersebut, sebanyak 446 narapidana mendapat Remisi Umum I (masih menjalani pidana) dan 13 narapidana akan langsung menghirup udara bebas karena mendapatkan Remisi Umum (RU) II.
Ratusan narapidana yang mendapatkan remisi dengan rincian sebagai berikut: narapidana umum dewasa sebanyak 392 orang; narapidana khusus terkait pasal 34 ayat (3), PP Nomor 28 tahun 2006 dan pasal 34 ayat (1), PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 48 orang, narapidana anak sebanyak 11 orang serta narapidana warga negara asing 8 orang.
Sementara yang tidak menerima remisi umum 2014 sebanyak 195 orang narapidana, mereka ini tidak menerima remisi karena beberapa alasan, diantaranya, belum mencukupi persyaratan telah menjalani 6 bulan masa pidana, dikenakan hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran tata tertib maupun karena sedang menjalani pidana denda/pidana uang pengganti.
Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis dari Gubernur Maluku, Said Assagaff kepada Kepala Lapas Klas II A Ambon, H.Anwar, usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-69, yang berlangsung di Aula Lapas Klas II A Ambon, Minggu (17/8).
KM.com