Herlie Robert Ilat : Kejari Ambon Sudah Surati MA

0
Ambon, KabarMaluku.com - Kajari Ambon, Herlie Robert Ilat mengatakan telah menyurati Mahkamah Agung (MA) sejak Senin (8/9) kemarin untuk mempertanyakan salinan putusan Lodewik Breemer, terpidana kasus korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP)  senilai Rp 15 milyar.

“Kita sudah mengirimkan suratnya sejak Senin kemarin untuk mempertanyakan salinan putusan milik Breemer,” ujar Ilat, kepada Wartawan, Kamis (11/9).
Ia berharap surat yang kedua itu bisa secepatnya direspons, sehingga salinan putusan Breemer segera diterima Kejari Ambon.

“Kan petikan putusannya sudah diterima tapi sampai sekarang ini salinannya belum juga diserahkan ke Kejari Ambon sehingga kita berharap dengan surat kedua ini maka MA bisa segera mengeluarkan salinan putusannya,” ujar Ilat.

 
Surat pertama dikirim sekitar bulan Juni 2014 lalu. Namun belum dibalas oleh MA, sehingga Kejari Ambon menyampaikan surat yang kedua. Sesuai petikan MA yang diterima Pengadilan Tipikor Ambon 28 Mei 2014 disebutkan, MA mengabulkan permohonan kasasi JPU dan mem­batalkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan Breemer.

MA menyatakan Breemer terbukti secara sah dan meyakinkan melaku­kan tindak pidana korupsi UUDP tahun 2006 senilai Rp 15 milyar. Ia diganjar pidana penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp 300 juta.

Sebelumnya Breemer divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada Rabu (19/12) tahun 2012. Sidang saat itu dipimpin Hengky Hendradjaja, didampingi hakim anggota Abadi dan Eddy Sepjengkaria. Breemer didampingi Tim Penasehat Hukum (PH), Dani Nirahua, Janes Balubun dan Ronal Salawane.

Sementara JPU menuntut Breemer dengan dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara.(*s)

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top