Ilustrasi Oknum PNS |
Ambon, KabarMaluku.com - Tokoh Pemuda Maluku Tengah Rajab Tatuhey kepada wartawan di Ambon, (18/9) mendesak pihak Kejati Maluku untuk bisa transparan dengan pengusutan ugaan korupsi belanja Pegawai Negeri Sipil (PNS), tahun anggaran 2007,2008, 2009, 2010, Rp 143 miliar yang ditengarai fiktif dimana sebagian besar anggarannya diselewengkan oleh pihak Pemkab Malteng hingga kini mengendap di gedung Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pasalnya, sudah tiga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku masing-masing Effendi Harahap, Anton Y.P Hutabarat dan kini di masa kepemimpinan I Gede Sudiatmaja, pengusutan kasus ini tidak berkembang bahkan sengaja ditutupi pihak Kejati Maluku.
Menurutnya, sudah tiga Kepala Kejati Maluku yang menangani kasus dugaan belanja PNS fiktif Malteng tersebut, namun sayangnya tidak ada perkembangan berarti alias tetap nongol di fase penyelidikan.
“Seharusnya pihak Kejati Maluku transparan ke public. pengusutan kasus belanja PNS Malteng yang diduga fiktif itu mengapa sudah tiga kepala Kejati Maluku yang menanganinya, tapi kasus ini justru tetap ditempat. Harus ada keterbukaan sehingga tidak ada opini miring dari public ke Kejati Maluku,” celotehnya.
Tatuhey meminta, agar Kejati Maluku kembali memanggil sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Malteng diantaranya, Kepala Dinas PPKAD Malteng, Luthfi Rumbia, Kepala Dinas BKD Malteng, Napsin Ramia, mantan Kepala Bagian (Kabag) Zainudin Ali, dan para anggota DPRD Malteng periode 2009-2014 yang masuk Panitia Khusus (Pansus) untuk diperiksa.
“Mereka lebih mengetahui kemana sebenarnya aliran anggaran belanja PNS Malteng Rp 143 Miliar itu. Kejati Maluku jangan sengaja mendiamkan kasus ini,” sindirnya.
Dikatakan, kasus ini sempat ditangani pihak Kejari Masohi tapi kemudian dialihkan ke Kejati Maluku. “Sudah bertahun-tahun diproses seharusnya ada lonjakan yang dilakukan Kejati Maluku minimal sejumlah bahan untuk dijadikan alat bukti sekaligus penetapan tersangka. Masa sudah tiga Kepala Kejati Maluku yang menangani kasus ini tapi tetap saja parkir di fase penyelidikan. Jangan-jangan pihak Kejati Maluku tidak memprosesnya,” tukasnya.
Tatuhey mengatakan, kasus ini pernah diusut mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Abdul Aziz tapi tidak berkembang kemudian dialihkan ke Bagian Tindak Pidana Khusus dalam hal ini mantan Aspidsus Kejati Maluku, M Natsir Hamzah.
“Mengapa sejumlah pihak terkait yakni pejabat terkait dan para anggota DPRD Malteng periode 2009-2014 sudah diperiksa, tapi kasus ini tidak ada kemajuan. Padahal sejumlah bahan atau data terkait dengan kasus ini sudah bisa dijadikan alat bukti dan telah dikantongi penyidik Kejati Maluku. Untuk itu kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gede Sudiatmadja segera menuntaskan kasus ini. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegasnya. (*)
Pasalnya, sudah tiga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku masing-masing Effendi Harahap, Anton Y.P Hutabarat dan kini di masa kepemimpinan I Gede Sudiatmaja, pengusutan kasus ini tidak berkembang bahkan sengaja ditutupi pihak Kejati Maluku.
Menurutnya, sudah tiga Kepala Kejati Maluku yang menangani kasus dugaan belanja PNS fiktif Malteng tersebut, namun sayangnya tidak ada perkembangan berarti alias tetap nongol di fase penyelidikan.
“Seharusnya pihak Kejati Maluku transparan ke public. pengusutan kasus belanja PNS Malteng yang diduga fiktif itu mengapa sudah tiga kepala Kejati Maluku yang menanganinya, tapi kasus ini justru tetap ditempat. Harus ada keterbukaan sehingga tidak ada opini miring dari public ke Kejati Maluku,” celotehnya.
Tatuhey meminta, agar Kejati Maluku kembali memanggil sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Malteng diantaranya, Kepala Dinas PPKAD Malteng, Luthfi Rumbia, Kepala Dinas BKD Malteng, Napsin Ramia, mantan Kepala Bagian (Kabag) Zainudin Ali, dan para anggota DPRD Malteng periode 2009-2014 yang masuk Panitia Khusus (Pansus) untuk diperiksa.
“Mereka lebih mengetahui kemana sebenarnya aliran anggaran belanja PNS Malteng Rp 143 Miliar itu. Kejati Maluku jangan sengaja mendiamkan kasus ini,” sindirnya.
Dikatakan, kasus ini sempat ditangani pihak Kejari Masohi tapi kemudian dialihkan ke Kejati Maluku. “Sudah bertahun-tahun diproses seharusnya ada lonjakan yang dilakukan Kejati Maluku minimal sejumlah bahan untuk dijadikan alat bukti sekaligus penetapan tersangka. Masa sudah tiga Kepala Kejati Maluku yang menangani kasus ini tapi tetap saja parkir di fase penyelidikan. Jangan-jangan pihak Kejati Maluku tidak memprosesnya,” tukasnya.
Tatuhey mengatakan, kasus ini pernah diusut mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Abdul Aziz tapi tidak berkembang kemudian dialihkan ke Bagian Tindak Pidana Khusus dalam hal ini mantan Aspidsus Kejati Maluku, M Natsir Hamzah.
“Mengapa sejumlah pihak terkait yakni pejabat terkait dan para anggota DPRD Malteng periode 2009-2014 sudah diperiksa, tapi kasus ini tidak ada kemajuan. Padahal sejumlah bahan atau data terkait dengan kasus ini sudah bisa dijadikan alat bukti dan telah dikantongi penyidik Kejati Maluku. Untuk itu kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gede Sudiatmadja segera menuntaskan kasus ini. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegasnya. (*)