Maluku Masuk dalam 11 Provinsi yang Rekapitulasinya Belum Disahkan

0
K P U
Ambon, KabarMaluku.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mengesahkan 22 Provinsi dalam rekapitulasi nasional. Dimana rekapitulasi nasional tersendat akibat banyaknya kesalahan administrasi dalam mekanisme penghitungan berjenjang di tingkat daerah. 

"Ya sampai pukul 16.00 WIB sejumlah itu (22 provinsi). Sisanya masih tinggal 11 provinsi lagi," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU,  (8/5).

Menurutnya beberapa provinsi yang belum disahkan proses rekapitulasinya sudah menuju ke Jakarta. Anggota KPU provinsi sudah siap membawa data-data rekapitulasi untuk dipresentasikan dan disahkan di rekapitulasi nasional.

"Dari sebelas Provinsi yang belum (disahkan), sudah siap ke Jakarta. Sumatera Utara infonya hari ini gerak ke Jakarta, Maluku sudah selesai dan diharapkan gabung ke Jakarta," terang dia.

Sementara 11 provinsi yang belum disahkan dalam rekapitulasi nasional yakni, Sumatera Utara, Jawa Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, dan Kalimantan Timur.(*)

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top