Ilustrasi |
Ambon, KabarMaluku.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih terus menulusuri keterlibatan Kadis PU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Nurdin Mony dalam proyek Jembatan Gaa. Dimana sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mony dinilai paling bertanggung jawab terhadap proyek fiktif senilai Rp 2.162.782.000 itu.
Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/9) mengatakan, jika Jaksa menemukan keterlibatan Kadis dalam kasus ini maka akan dijerat dan dimintakan pertanggungjawabannya namun sejauh ini barulah pelaksana proyek yang ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Andreas.
Anggota panitia lelang, Said Udin Letsoin, kemarin diperiksa sebagai saksi oleh jaksa Rahmadani dari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 Wit. Sementara Sekretaris panitia lelang, Siti Fatma Pellu yang mangkir dari panggilan jaksa, Selasa (9/9), akan diagendakan kembali pemeriksaannya.
Diketahui dalam kasus proyek jembatan Gaa, jaksa baru menetapkan Tommy Andreas sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pidsus menggelar ekspos di ruang kerja Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, Senin (25/8), yang juga dihadiri oleh Wakajati Maluku Manumpak Pane, para asisten, koordinator dan sejumlah kasi di lingkup Kejati Maluku.
Andreas menggunakan bendera PT Putra Seram Timur dengan Direkturnya Beder Azis Alkatiri untuk mengerjakan proyek itu. Namun hingga kini tak ada pekerjaan yang dilakukan. (*)
Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/9) mengatakan, jika Jaksa menemukan keterlibatan Kadis dalam kasus ini maka akan dijerat dan dimintakan pertanggungjawabannya namun sejauh ini barulah pelaksana proyek yang ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Andreas.
Anggota panitia lelang, Said Udin Letsoin, kemarin diperiksa sebagai saksi oleh jaksa Rahmadani dari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 Wit. Sementara Sekretaris panitia lelang, Siti Fatma Pellu yang mangkir dari panggilan jaksa, Selasa (9/9), akan diagendakan kembali pemeriksaannya.
Diketahui dalam kasus proyek jembatan Gaa, jaksa baru menetapkan Tommy Andreas sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pidsus menggelar ekspos di ruang kerja Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, Senin (25/8), yang juga dihadiri oleh Wakajati Maluku Manumpak Pane, para asisten, koordinator dan sejumlah kasi di lingkup Kejati Maluku.
Andreas menggunakan bendera PT Putra Seram Timur dengan Direkturnya Beder Azis Alkatiri untuk mengerjakan proyek itu. Namun hingga kini tak ada pekerjaan yang dilakukan. (*)