Palsukan Tandatangan, Oknum Perangkat Pemeritahan Saleman Resmi Dipolisikan

0
Jefri Makatit, MPA /KM.com
Masohi, KabarMaluku.com - Demi mempertahankan jati diri selaku anak-anak Adat, maka Elemen Masyrakat Negeri Saleman, Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang terdiri dari kepala
persekutuan yang adalah pemangku adat Negeri Saleman beserta perangkat lembaga Adat yang  merupakan keterwakilan dari para Soanya (Marganya-red) dengan didampingi Kuasa Hukum Stenly Maelissa, SH tertanggal 30 September 2014 resmi membuat laporan polisi terkait pemalsuan tanda tangan dari kepala persekutuan adat/pemangku adat a.n Jailan Makuituin.

Demikian disampaikan, Jefri Makatita, MPA, salah satu Tokoh Pemuda Negeri Adat Saleman kepada KabarMaluku.com, Jumat, (10/10).

Sementara ditempat yang sama, Kuasa Hukum Maelissa dalam keterangannya menjelaskan bahwa ini adalah perbuatan pidana yang mana telah diatur dalam pasal 263 KUH-Pidana dan karenanya perbuatan mana tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Jangan berpikir klien saya adalah orang kampung yang bisa dibodoh-bodohi oleh oknum aparat pemerintah desa setempat," tegas Maelissa.

Karenanya, Ia meminta agar Kapolres Malteng seyogyanya memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang brlaku. Juga meminta kepada Bupati Abua Tuasikal untuk menindak tegas anak buahnya yang demkian karena menurutnya terlalu banyak Bupati-Bupati kecil.

"Ini perbuatan yang tentunya sudah nyata-nyata salah dan tidak dapat ditolelir oleh hukum," tegasnya kembali.

Tindakan yang tidak terpuji dari para oknum pelaku penandatanganan palsu tersebut hingga menuai banyak kemarahan dan kecaman oleh warga Negeri adat Saleman.

"Kami mengutuk perbuatan perngkat desa yang memalsukan tandatangan kepala persekutuan adat/pemangku adat," kecam Argam Makatita dan Jefri Makatita sembari menambahkan perbuatan itu adalah perbuatan yang tidak bermoral karen itu palakunya wajib menerima sanksi sesuai ketentuan huku yang berlaku.

KM.com

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top