Bupati SBB, Jacobus Puttileihalat /ist |
Ambon, KabarMaluku.com - Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Jacobus Puttileihalat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (6/4/2016) selama enam jam terkait kasus korupsi anggaran bantuan tidak terduga (BTT) tahun 2013 senilai Rp 2 miliar.
Jacobus yang diperiksa sebagai saksi itu datang dengan pengacaranya Adlof Saleki sejak pukul 10.00 Wit.
Dia baru keluar dari ruang penyidik setelah pukul 16.00 Wit. Kepada sejumlah wartawan yang telah menunggunya di Kantor Kejati Maluku, Jacobus mengaku jika dia hanya ditanya tujuh pertanyaan oleh penyidik.
“Tadi hanya tujuh pertanyaan saja yang ditanyakan,” kata Jacobus saat dicegat wartawan di depan pintu masuk Kantor tersebut.
Dia mengaku pemeriksaan itu terkait tanda tangan miliknya yang dipalsukan oleh Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Rony Dirk Rumalatu. Tanda tangan itulah yang kemudian menjadi masalah sehingga anggaran miliaran rupiah itu disalahgunakan.
”Tanda tangan saya dipalsukan oleh Mantan Kepala BPKAD, dan saya sudah klarifikasi itu kepada Jaksa tadi,” ujarnya.
Roni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus itu merugikan keungan Negara mencapai Rp 1 miliar rupiah. Menurut Jacobus ada tga dokumen yang diduga dipalsukan Roni termasuk cap milik Bupati.
”Kata dia cap itu juga dipalsukan oleh Kepala BPKAD sebelumnya,” ujarnya.
Jacobus yang diperiksa sebagai saksi itu datang dengan pengacaranya Adlof Saleki sejak pukul 10.00 Wit.
Dia baru keluar dari ruang penyidik setelah pukul 16.00 Wit. Kepada sejumlah wartawan yang telah menunggunya di Kantor Kejati Maluku, Jacobus mengaku jika dia hanya ditanya tujuh pertanyaan oleh penyidik.
“Tadi hanya tujuh pertanyaan saja yang ditanyakan,” kata Jacobus saat dicegat wartawan di depan pintu masuk Kantor tersebut.
Dia mengaku pemeriksaan itu terkait tanda tangan miliknya yang dipalsukan oleh Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Rony Dirk Rumalatu. Tanda tangan itulah yang kemudian menjadi masalah sehingga anggaran miliaran rupiah itu disalahgunakan.
”Tanda tangan saya dipalsukan oleh Mantan Kepala BPKAD, dan saya sudah klarifikasi itu kepada Jaksa tadi,” ujarnya.
Roni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus itu merugikan keungan Negara mencapai Rp 1 miliar rupiah. Menurut Jacobus ada tga dokumen yang diduga dipalsukan Roni termasuk cap milik Bupati.
”Kata dia cap itu juga dipalsukan oleh Kepala BPKAD sebelumnya,” ujarnya.
menurut dia, kehadirannya memenuhi panggilan jaksa juga untuk mengklarifikasi berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya.
”Saya siap bila nanti dipangil lagi, saya kesini juga untuk mengklarifikasi berbagai hal tentang saya dalam kasus ini, jadi saya ingin meluruskannya,” katanya. (tim KM.com)