Ambon, KabarMaluku.com - Aparat Polda Maluku
mengamankan tujuh anak dibawa umur yang diduga menjadi korban perdagangan
manusia atau Trafficking. Ketujuh gadis yang masih berusia belasan tahun ini
diamankan dari lokalisasi Batu Merah Tanjung saat polisi menggelar operasi
penertiban pada Kamis malam. Operasi itu dipimpin Kasubdit IV AKBP E Sugarlay.
Kepala Bagian Humas Polda Maluku,
AKBP Sulaiman Wasahua kepada waratwan mengatakan saat ini ketujuh anak tersebut
telah diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Maluku. Mereka diamankan setelah tim
dari Reskrimum Polda Maluku menggelar razia di lokalisasi tersebut. “Tadi sudah
diambil oleh Dinas Sosial Provinsi Maluku. Ketujuh anak itu yakni AA (15), NH
(16), NK (16), AR (16), FU (16) ANN (16) dan SA (17),”ungkapnya kepada wartawan
diruang kerjanya, Jumat (8/4/2016).
Dari hasil penyelidikan sementara
kata Sulaiman ketujuh anak dibawa umur ini merupakan korban perdagangan
manusia. Mereka telah berada di Ambon sejak satu tahun lalu, dan selama berada
di Ambon mereka tinggal di lokalisasi tersebut.
“Awalnya mereka ini dijanjikan untuk
kerja sebagai pelayan di cafe, namun ternyata malah dipekerjakan di
lokalisasi,”ujarnya.
Dia mengaku ketujuh gadis yang masih
dibawa umur ini berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka didatangkan oleh seorang
perempuan bernama SA,”Jadi awalnya tiga orang yang datang kemudian empat lagi
menyusul, mereka ini tidak tahu kalau akan dipekerjakan di lokalisasi,”katanya.
Untuk mengusut kasus tersebut,
Sulaiman mengaku pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan
pengembangan,”Sementara masih dalam proses penyelidikan yang jelas yang
mendatangkan mereka ke Ambon itu SA,”ujarnya. (Tim KM.com)