Divonis 2 Tahun Penjara, Irwan Patty Ajukan Banding

0
Mantan Kadishub SBB, Irwan Patty
saat Diamankan Petugas /ist
Ambon, KabarMaluku.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Irwan Patty akhirnya dihukuman dua tahun penjara dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan kapal patroli oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (6/10).

Selain dihukum dua tahun penjara, Ia juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU), Asmin Hamjah yang menuntutnya 1,8 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan dipotong selama Patty ditahan.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Halijah Wally selaku hakim ketua, didampingi hakim anggota Herry Liliantono dan Eddy Sepjengkaria, disebutkan, terdakwa Irwan Patty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi anggaran proyek pengadaan kapal patroli milik Dis­hub SBB senilai Rp. 1.232.763.237.00

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomot 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa yang hadir didampingi penasehat hukumnya, Hendrik Lusikooy. Atas putusan itu, Lusi­kooy menyatakan banding.

Diketahui, bahwa dalam dakwaannya JPU menyebutkan, pada 29 September 2008, panitia tender mela­kukan pengumuman lelang pada Media Indonesia dan 4 Oktober 2008. Peserta lelang melakukan pen­daftaran dan mengambil dokumen lelang yakni PT.Fista Bahari Inter­nusa, PT Riwan Samudera, CV Mitra Bahari Sejati, PT.Sanur Bonardi Mulia dan PT Radema Samudra Laksa.

Dari proses lelang tersebut kemu­dian dinyatakan sebagai pemenang adalah PT.Riwan Samudra dengan nilai tawar Rp 4.488.830.000,-.

Kemudian pada 25 Oktober 2008 dilaksanakan penandatanganan surat konrak kerja kegiatan peng­adaan kapal patroli pantai type V-18 MTR/Fibre Glass dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Melianus Hatuopar (dakwaan ter­pisah) dengan  kontraktor dengan waktu penyelesaian pekerjaan dihitung sejak tanggal mulai kerja 150 hari kalender dengan sejumlah spesifikasi teknis berupa material yang berjumlah Rp 4.488.830.000.-

Kapal patroli pantai itu diserahkan kontraktor kepada terdakwa dengan berita acara serah terima  pekerjaan tertanggal 28 Desember 2009.(S*)

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top