Ilustrasi |
Ambon, KabarMaluku.com
- Frikis Yosten, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk tim buru
Sergap Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (6/4) lalu, ternyata
adalah residivis dalam kasus yang sama. Warga Desa Tihulale Kecamatan Kairatu,
Kabupaten Seram Bagian Barat itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus tersebut. Dia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal
lima tahun penjara. “Tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama. Dia
baru bebas, setelah divonis 1,8 tahun penjara,” ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim
Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (8/4).
Salamor menjelaskan dari hasil
pemeriksaan, terungkap jika pelaku telah melancarkan aksi kejahatannya berulang
kali, dia bahkan telah mencuri sebanyak lima sepeda motor warga di berbagai
tempat di Kota Ambon. Sepeda motor yang dicuri lalu dijual dengan harga yang
sangat murah yakni per unit Rp 1,6 juta. “Kalau dihitung terakhir, pelaku sudah
mencuri sebanyak 5 unit sepeda motor. Di Batu Gantung 1 buah, Mangga Dua 1
buah, Karpan 1 buah, Turunan SMP 1 buah. Dia lalu jual seharga Rp 1,6 juta per
unitnya,” kata Salamor.
Pelaku baru berhasil diringkus
setelah polisi menyelidiki kasus pencurian terhadap sepeda motor milik Ryan
Ernes Sainyakit di kawasan Batu Gantung tepatnya di lorong Ganemo pada 5
Februari 2016 lalu. Dari situ polisi kemudian melacak keberadaan pelaku dan
akhirnya meringkusnya di rumahnya di Desa Tihulale Kecamatan Kairatu. Untuk
diketahui Frikis Yosten dibekuk tim buru Sergap Polres Pulau Ambon dan
Pulau-Pulau Lease lantaran terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota
Ambon selama ini (Tim KM.com)